Lewat Aturan Baru, BPJS Kesehatan Putuskan 5 Golongan Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Lewat Aturan Baru, BPJS Kesehatan Putuskan 5 Golongan Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Kenali Lebih Jauh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru BPJS Kesehatan mengenai kepesertaan ini mungkin akan menuai pro dan kontra.

Apalagi peserta BPJS Kesehatan sudah kadung dengan kebiasaan selama ini.

Dimana golongan peserta kerap meminta naik kelas saat menerima perawatan di rumah sakit.

Tentunya dengan cara menambah sejumlah biaya yang sudah disepakati dengan pihak rumah sakit tempat dirawat.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! CPNS Kemendikbud 2023 Dibuka, Berikut Informasi Lengkapnya

BACA JUGA:CPNS 2023 dibuka Untuk Umum, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana Bisa Daftar, Cek disini!

Namun lewat aturan baru, BPJS Kesehatan putuskan 5 golongan peserta tak bisa naik kelas perawatan.

5 golongan peserta BPJS yang tidak bisa naik kelas perawatan ketika dirawat di Rumah Sakit yang dimaksud adalah:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3.

3. Peserta Bukan Pekerja kelas 3

4. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

BACA JUGA:Gampang Banget! Dapat Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu, Dua hari langsung Cuan...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: