Pendaftaran Program Kartu Prakerja Segera ditutup! Pastikan Pendaftaran dan Pembuatan Akun Sudah Benar!
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Segera ditutup! Pastikan Pendaftaran dan Pembuatan Akun Sudah Benar!--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pendaftaran Program Kartu Prakerja dibuka sejak 17 Februari (17/2/23). Seleksi dan pembukaan gelombang 48 sudah dimulai.
Mengingat, banyak tahapan yang harus diselesaikan hingga dinyatakan diterima sebagai peserta gelombang 48. Pendaftar mesti perhatikan rangkaian pendaftaran dan pembuatan akun Prakerja.
Saat Melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja, rangkaian pendaftaran dan pembuatan akun Prakerja harus dipahami betul.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pendaftaran Program Kartu Prakerja dibuka sejak 17 Februari.
BACA JUGA:Tak Semua Pendaftar Calon Komisioner KPU Lanjut Tahap Seleksi Berikutnya, Ini Penjelasannya
Namun, tidak sedikit yang keliru tata cara melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja. Mulai dari cara gabung, pembuatan akun hingga tahapan Seleksi yang harus dilalui.
Meski demikian, jadwal penutupan pendaftaran program kartu prakerja jangan sampai terlewatkan. Pendaftar harus memperhatikan jadwal penutupan pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023.
Lantas, kapan jadwal jadwal penutupan pendaftaran Program Kartu Prakerja?
Menilik laman sosial media prakerja.go.id dikutip radarkaur.co.id, Rabu (22/2) hingga kini belum ada informasi resmi terkait penutupan pendaftaran Prakerja gelombang 48.
BACA JUGA:Mengenal Warung Nasi Bu Imas, Rumah Makan di Bandung yang Melegenda Sejak 1980
BACA JUGA:Tak Perlu Jauh-Jauh ke Raja Ampat, Bengkulu Punya Pesona Wisata yang Tak Kalah Apik
Itu artinya, batas waktu antara Pendaftaran dan penutupan gelombang gabung Prakerja hanya tujuh hari.
Jadwal tersebut bisa saja dipercepat atau diperpanjang selama 14-21 hari. Terhitung sejak dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48.
Peserta Pendaftaran diharapkan untuk selalu memantau sosial media dan laman resmi Kartu Prakerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: