Sultan Usul ASN Ada 3 Jenis: PNS, PPPK dan Honorer, Gimana, Setuju Ga?
Jangan Keliru, Berikut Tabel Gaji PNS TNI dan Polri 2023 Lengkap dari Golongan I Sampai IV serta Tunjangannya--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Penyelesaian tenaga honorer sedang diupayakan berbagai pihak. Setelah sebelumnya pemerintah melalui Kemenpan RB dan DPR RI melakukan upaya dengan cara merevisi UU ASN.
Giliran DPD RI memberikan usulan penyelesaian persoalan tenaga honorer yang tidak kunjung usai. Seperti yang disampaikan Waka 3 DPD RI Sultan Baktiar Najamudin. Sultan Usul ASN ada 3 jenis, yakni PNS, PPPK dan Honorer.
Hal itu dipandang dapat menyelesaikan masalah perbedaan antara ASN dan non ASN atau tenaga honorer.
"Penghapusan tenaga honorer kami pandang belum tepat bagi Negara yang memiliki jumlah penduduk sangat besar seperti Indonesia. Apalagi dengan kebutuhan pemerintah daerah terhadap tenaga honorer," kata Sultan dalam keterangan resminya, yang dikutif radarkaur.co.id, Rabu 1 Maret 2023.
Untuk itu, Sultan mendorong supaya revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat memperluas tentang definisi ASN, yang mengakomodasi tenaga honorer.
BACA JUGA:Berikut Hasil Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Polisi Bawa Satu Pucuk Pistol dan 2 Barang Elektronik dari Rumah Mantan Bupati Kaur
"Kalau sekarang ASN didefinisikan meliputi PNS dan PPPK, maka pada revisi UU ASN itu definisinya diperluas dengan memasukan kepentingan Tenaga Honorer," tambahnya.
Sultan memandang bahwa langkah itu akan sangat strategis sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja serta pengabdian tenaga honorer bagi negara.
Sultan menilai bahwa kinerja tenaga honorer selama ini sangat membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan urusan pemerintahan lainnya.
Sehingga tenaga honorer dapat dipandang penting dalam proses perekrutan tenaga ASN.
BACA JUGA:Pemda Kaur Pembinaan Marbot dan Guru Mengaji di 4 Kecamatan
BACA JUGA:Hibah Ambulans dan Damkar yang Diterima Bupati Kaur dari Jepang, Akan Disiagakan di Wilayah Ini
"Sehingga sangat tepat bila tenaga honorer juga ditetapkan sebagai salah satu unsur ASN sebagaimana PPPK. Atas dasar pertimbangan itu maka pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memperluas definisi ASN," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: