Menjawab Keresahan Tenaga Honorer, Berikut SkemaDipersiapkan MenPAN RB Guna Tuntaskan Masalah
Tenaga Honorer Wajib diangkat jadi PPPK sebelum Dihapus 28 November 2023, Kriterianya begini--(dokumen/radarkaur.co.id)
Lebih lanjut, Anas selaku MenPAN RB menyebutkan bahwa permasalahan rumahan honorer ini tak hanya berputar pada persoalan formasi, melainkan mengenai penyebaran yang harus dilakukan secara merata ke seluruh tanah air.
Hal ini diharapkan dapat meratakan pelayanan publik hingga ke seluruh Indonesia bukan hanya di Pulau Jawa.
BACA JUGA:Diseruduk Kerbau, Usus Petani Sawah di Kaur Bengkulu Terburai
BACA JUGA:Buruan Salin Link DANA Kaget Khusus Pengguna Sosmed Berikut, Klaim Sekarang Mulai Rp 50 Ribu0
Jadi dalam hal ini, problema utamanya bukan hanya soal formasi yang ideal, atau mengenai jumlah ASN yang akan didayagunakan. Melainkan tentang distribusi yang merata, bukan hanya pulau Jawa. Karena seluruh wilayah Indonesia berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima.
Keberadaan tenaga honorer yang sangat membantu pemerintahan, membuat pemerintah tidak mungkin memberhentikan tenaga honorer.
Kehadiran tenaga honorer di dalam layanan publik, sangat membantu ASN yang notabene bagian dari pemerintahan.
Secara faktual dan aktualnya, tenaga non-ASN di Indonesia memang memiliki peran penting dalam membantu penyelenggaraan dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, maupun jenis pelayanan publik lainnya.
BACA JUGA:Apa Sih Arti Kata ‘Chuaks’, Lagi Viral di Kalangan Warganet Saat Ini? Yuk Simak!
BACA JUGA:Gaji Capai Rp26 Juta! Berikut Prospek Karir Lulusan Poltek SSN
Anas juga menjelaskan bahwa segala opsi yang tengah disiapkan akan disampaikan secara langsung kepada Presiden Jokowi demi menemukan titik terang tenaga honorer.
Semua pembahasan opsi-opsi maupun alternatif kebijakan yang ada akan kami laporkan kepada Bapak Presiden.
***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: