Aturan Baru Bikin SIM, Usia Minimal 17 Tahun Hanya Untuk Jenis SIM ini

Aturan Baru Bikin SIM, Usia Minimal 17 Tahun Hanya Untuk Jenis SIM ini

2 Oknum Wartawan dan 1 ASN Pemda Kaur Terjaring OTT, Polisi Amankan Uang Rp3,8 juta--(dokumen/radarkaur.co.id)

- SIM B1 Umum minimal 22 tahun

- SIM B2 Umum minimal 23 tahun

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 Provinsi Bengkulu Terancam Gagal, Sekdaprov Beralasan Ini! 

BACA JUGA:6 Bidang Prioritas Honorer diangkat CPNS 2023 tanpa Tes, RUU ASN Pastikan Pengangkatan, Simak Penjelasannya

Sementara itu SIM memiliki 2 golongan terdiri dari perorangan dan umum. 

Adapun golongan SIM perorangan juga dibedakan dengan didasarkan pada penggunaan kendaraan dari segi beban.

– SIM A adalah SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

– SIM B1 merupakan SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat yang boleh lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2 yaitu SIM untuk pengguna kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan. Berat untuk kereta tempelan dan gandengan ini boleh lebih dari 1.000 kg.

BACA JUGA:1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2023, Peluang Lulus Terbuka jika Kuasai 3 Tahap Ini 

BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya

– SIM C adalah SIM untuk pengguna motor yang memiliki kapasitas mesin hingga sebesar 250 cc.

– SIM C1 merupakan SIM untuk pengguna motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

– SIM C2 adalah SIM untuk pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

– SIM D yaitu SIM untuk pengguna kendaraan khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 5 tahun 2021