Aturan Baru Bikin SIM, Usia Minimal 17 Tahun Hanya Untuk Jenis SIM ini
2 Oknum Wartawan dan 1 ASN Pemda Kaur Terjaring OTT, Polisi Amankan Uang Rp3,8 juta--(dokumen/radarkaur.co.id)
Persyaratan Administrasi SIM Baru:
– Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik e-KTP atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi-fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
– Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
– Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Ketentuan Biaya Penerbitan SIM:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B1: Rp 120.000
3. SIM B2: Rp 120.000
4. SIM C: Rp 100.000
5. SIM C1: Rp 100.000
6. SIM C2: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D1: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 Provinsi Bengkulu Terancam Gagal, Sekdaprov Beralasan Ini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 5 tahun 2021