Aturan Baru Bikin SIM, Usia Minimal 17 Tahun Hanya Untuk Jenis SIM ini

Aturan Baru Bikin SIM, Usia Minimal 17 Tahun Hanya Untuk Jenis SIM ini

2 Oknum Wartawan dan 1 ASN Pemda Kaur Terjaring OTT, Polisi Amankan Uang Rp3,8 juta--(dokumen/radarkaur.co.id)

Pembuat SIM juga dikenakan biaya tambahan, yakni asuransi Rp30.000, pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000 dan biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum sebesar Rp 50.000. 

Sehingga selain ketentuan biaya penerbitan SIM ada biaya tambahan dengan total Rp 105.000 yang juga harus dikeluarkan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 5 tahun 2021