Ukur Peluang Lulus CPNS 2023 dengan Cara Menghitung Nilai CPNS SKD dan SKB, Pelajari Tips dan Triknya Berikut!

Ukur Peluang Lulus CPNS 2023 dengan Cara Menghitung Nilai CPNS SKD dan SKB, Pelajari Tips dan Triknya Berikut!

Ukur Peluang Lulus CPNS 2023 dengan Cara Menghitung Nilai CPNS SKD dan SKB, Pelajari Tips dan Triknya Berikut!--(dokumen/radarkaur.co.id)

Penetapan nilai ambang batas SKD formasi umum adalah sebagai berikut, TIU 80, TWK 65, dan TKP 166.

Lantas berapa nilai yang harus didapatkan agar bisa lulus? 

BACA JUGA:Diumumkan April, Intip Formasi CPNS 2023, Lengkap buat lulusan SMA D3 dan Sarjana 

BACA JUGA:Untuk jadi CPNS 2023, Dokumen Penting Berikut Wajib Dimiliki Lulusan SMA D3 dan Sarjana

Bila ingin melewati passing grade TIU, setidaknya kamu harus bisa menjawab pertanyaan dengan benar sebanyak 16 dari 35 soal yang tersedia. Untuk TWK sendiri, dengan passing grade  80, kamu setidaknya harus menjawab benar minimum 13 dari 30 butir soal.

Nah, sedangkan untuk TKP setidaknya kamu harus mampu menjawab 34 soal dengan poin 5. 

Peserta yang memenuhi passing grade-lah yang dapat ikut melaju ke tahap SKB.

Cara Menghitung Nilai CPNS SKD dan SKB

Saat kamu telah berhasil lulus dan melanjutkan ke tahap tes SKB, kamu kemudian harus bisa Menghitung nilai SKD dan SKB milikmu. 

BACA JUGA:7 jurusan Kuliah Incaran CPNS 2023 Kemenkumham, Kesehatan Paling Banyak Dicari, Lulusan SMA Bersiap 

BACA JUGA:7 Jurusan Paling Dicari CPNS 2023 Pegawai Kemenkeu, Formasi Berikut Prioritas KemenPan RB

Bobot dari nilai kompetensi dasar ini sebesar 40% dari keseluruhan soal, dan untuk seleksi kompetensi bidang adalah 60%. Namun, cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB ini tidak sepenuhnya bisa kamu jadi patokan, sebab beberapa instansi memiliki kriteria berbeda-beda dalam perhitungan nilai SKB.

Nantinya, kedua nilai tersebut akan diintegrasikan sehingga bisa menjadi patokan akhir kelulusan anda. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Mengenai pengolahan nilai SKB sendiri, ada tambahan yang akan menjadi tanggung jawab panitia seleksi masing-masing instansi. Lalu, Ketua Panselnas-lah yang akan mengolah hasil integrasi nilai SKD dan SKB. 

Dalam regulasi tersebut ditentukan penilaian sebagaimana berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: