Bersiap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu 2023 Segera digelar, Hamka Ungkap Begini Targetnya...

Bersiap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu 2023 Segera digelar, Hamka Ungkap Begini Targetnya...

Wapres RI Ma'ruf Amin ke Bengkulu 3 - 4 Mei 2023, Berikut Agendanya--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru 2023 Dibuka Untuk 4 Kategori, Guru Swasta Bisa Daftar Asal Penuhi Syarat Ini 

BACA JUGA:TOP! Harga BBM Terbaru Diumumkan 1 April 2023, Sekarang Turun Rp 1000 - 1.200 per liter

Target Pemutihan Pajak Kendaraan ini menyasar pemilik kendaraan yang bandel bayar pajak. Kemudian, Target Pemutihan Pajak Kendaraan  disebutkan kategori kendaraan yang telah menunggak Pajak selama 5-10 tahun. 

Target Pemutihan Pajak Kendaraan selanjutnya disebutkan untuk kendaraan yang tidak bayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun berjalan. 

Iptu Ade Lela selaku Pamin STNK Subditregiden Ditlantas Polda Bengkulu. Turut menyatakan bahwa melalui pelaksanaan rapat sinergi bersama Sekda Provinsi Bengkulu telah menemukan kesimpulan. 

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu wacananya akan dilanjutkan. Saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Pembina SAMSAT dan Gubernur Bengkulu.” Kata Ade, dikutip radarkaur.co.id dari berbagai sumber, Jum’at (31/3). 

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Terlapor Transaksi Janggal Rp 189 T Kemenkeu Ubah Identitas 

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar Dituntut Hukuman Penjara Segini

Tak hanya itu, Pemprov Bengkulu dukung program Pemutihan Pajak Kendaraan bisa dilihat melalui berhasilnya program yang dilakukan oleh TIM SAMSAT. 

Selain, Program Pemutihan Pajak Kendaraan mendukung kenaikan pendapatan Daerah. Tahun 2022 TIM SAMSAT Provinsi Bengkulu meraih penghargaan sebagai tim dengan pencapaian terbaik se-Indonesia. 

Tujuan dilaksanakannya Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2023. Tak lain untuk mempertahankan kinerja pendapatan Daerah melalui pembayaran pajak rutinan. 

Saat ini, belum ada konfirmasi resmi terkait kelanjutan pelaksanaan program ini. Karena, Pemerintah Provinsi masih menunggu perintah resmi dari KAPOLRI.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: