PNS dan PPPK Bisa Lega, Menkeu Perintahkan THR Cair Hari Ini 4 April 2023

PNS dan PPPK Bisa Lega, Menkeu Perintahkan THR Cair Hari Ini 4 April 2023

PNS dan PPPK Bisa Lega, Menkeu Perintahkan THR Cair Hari Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

Lebih lanjut, Sri Mulyani memberikan perhatian khusus kepada PPPK Guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. bahwa PPPK Guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi akan diganti dengan THR sebesar 50 persen.

Detail persentase dana THR yaitu: 

-Tunjangan Kinerja per bulan: 50 persen

-Tunjangan Tambahan Penghasilan (PEMDA): 50 Persen

-Tunjangan Profesi Guru: 50 Persen

-Tunjangan Profesi Dosen: 50 Persen. 

BACA JUGA:Angsuran KUR BRI 2023 Plafon Rp 25 juta, hanya Rp 500 ribuan per Bulan, Ini 10 UMKM Prioritas

BACA JUGA:KemenDesa PDTT Buka Lowongan Kerja Duta Digital Desa Cerdas, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran

Tunjangan Profesi guru dan Dosen diberikan yang tidak memperoleh tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: