Sebelum Daftar CPNS, Perhatikan Batas Usia Rekrutmen CPNS 2023 Berikut
Sebelum Daftar CPNS, Perhatikan Batas Usia Rekrutmen CPNS 2023 Berikut --(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara rutin membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan aparatur negara.
Namun, setiap tahunnya, kriteria yang diatur oleh pemerintah untuk pendaftaran CPNS selalu berubah-ubah termasuk batas usia rekrutmen.
Pada tahun 2023, batas usia rekrutmen CPNS kemungkinan besar akan mengikuti kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Saat ini, batas usia rekrutmen CPNS di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yaitu batas usia umum dan batas usia khusus.
BACA JUGA:Mirip dengan Pinjol, Angsuran KUR Macet maka 5 Resiko Mengerikan Ini Bakal Terjadi
Batas usia umum untuk pendaftaran CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran dibuka.
Sedangkan, batas usia khusus ditentukan untuk pelamar yang memiliki keahlian tertentu atau telah berpengalaman dalam suatu bidang, seperti tenaga medis, dosen, atau teknisi.
Batas usia khusus untuk pelamar CPNS umumnya lebih fleksibel dibandingkan batas usia umum.
Namun, kebijakan tentang batas usia rekrutmen CPNS dapat berubah-ubah tergantung pada kebutuhan pemerintah di masa yang akan datang.
BACA JUGA:7 Daerah Penduduk Miskin Terbanyak di Provinsi Bengkulu, Nomor Satu Tak Terduga
BACA JUGA:Gardu Induk Bintuhan di Kaur Terancam Dihentikan, Alasannya Begini...
Sebagai contoh, pada tahun 2019, pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas usia umum menjadi 40 tahun untuk tenaga honorer Kategori 2 yang sudah bekerja minimal 10 tahun.
Selain itu, ada juga kebijakan khusus bagi putra-putri daerah atau putra-putri Papua dan Papua Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: