Pasca Terjaring OTT Jaksa, Ini Status Hukum Oknum Kabid BKPSDM, 1 PNS dan 7 Tenaga PPPK Kesehatan Seluma

Pasca Terjaring OTT Jaksa, Ini Status Hukum Oknum Kabid BKPSDM, 1 PNS dan 7 Tenaga PPPK Kesehatan Seluma

Pasca Terjaring OTT Jaksa, Ini Status Hukum Oknum Kabid BKPSDM, 1 PNS dan 7 Tenaga PPPK Kesehatan Seluma --HarianRakyatbengkulu.bacakoran.id

SELUMA, RADARKAUR.CO.ID - Jaksa Kejari SELUMA menetapkan status hukum oknum Kabid di BKPSDM SELUMA berinisial CW, 1 PNS dan 7 Tenaga PPPK Kesehatan.

Jaksa secara resmi menetapkan CW sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Sementara 1 orang PNS di BKPSD Seluma dan 7 tenaga PPPK Kesehatan ditetapkan berstatus sebagai saksi.

Hal itu disampaikan Kejari Seluma dalam pers konferensi yang digelar Selasa 11 April 2023.

BACA JUGA:Korban Pengeroyokan 2 Pemuda Bersajam, Petani di Kaur Bengkulu Kritis dengan Luka di Perut

BACA JUGA:Berapa Gaji Tenaga PPPK Kesehatan yang diamankan dalam OTT Jaksa terhadap Oknum Kabid BKPSDM Seluma?

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan, SH, MH menyampaikan bahwa tim Kejari Seluma menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 5 unit handphone dari tersangka dan para saksi.

Andi menjelaskan bahwa oknum kabid menggunakan modus penerbitan SK PPPK Kesehatan 2022 untuk mengeruk untung pribadi dari 191 tenaga PPPK Kesehatan Seluma 2022.

Dimana setiap tenaga PPPK Kesehatan itu diminta Rp 300 ribu untuk selembar SK.

"Sehingga dengan alat bukti yang kami miliki, penyidik menetapkan seorang PNS berinisial CW sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar dengan menyalahgunaan wewenang jabatan," terang Andi.

BACA JUGA:Apa yang Dilakukan 6 PPPK saat Diamankan Dalam OTT Jaksa Terhadap Oknum Kabid BKPSDM Seluma?

BACA JUGA:4 Rekomendasi Bakso Enak dan Hits di Kota Bintuhan Kaur Bengkulu, Porsi Banyak Tidak Pelit!

Andi menjelaskan kronologis pungli itu untuk mendapatkan SK pengangkatan PPPK, setiap orang dimintai Rp 300 ribu. Dimana salah seorang tenaga PPPK Kesehatan menjadikoordinator mengumpulkan uang tersebut.

Uang itu kemudian diserahkan langsung kepada tersangka CW yang merupakan Kabid Pengadaan Tenaga Pegawai BKPSDM Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: