Seleksi Khusus CPNS 2023 Calon Jaksa dan Hakim Jalur Umum, Berikut Kualifikasi dan Keterampilannya!

Seleksi Khusus CPNS 2023 Calon Jaksa dan Hakim Jalur Umum, Berikut Kualifikasi dan Keterampilannya!

Kabar baik, Kejaksaan Negeri Membuka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA Sederajat, Lamaran Bisa Dikirim Kesini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

Untuk pendaftaran di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dimulai pada tanggal 3 April hingga 30 April 2023.

Terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jaksa dan hakim yang ingin mendaftar pada seleksi khusus CPNS non sekolah kedinasan alias melalui seleksi CPNS.

BACA JUGA:Terbesar Top 6 Dunia! Pulau Sumatra Berencana Lahirkan 8 Provinsi Baru, Danau Toba Terbelah 2?

BACA JUGA:Hindari Hal Ini Jika Tidak Ingin Gagal Seleksi CPNS 2023

Pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

- Calon harus memiliki gelar sarjana di bidang hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

- Calon harus lulus ujian negara yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan atau Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung.

- Calon harus berusia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran dan tidak memiliki catatan kriminal atau masalah hukum lainnya.

- Calon harus memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik dan dapat menggunakan komputer dengan lancar.

- Calon harus memiliki integritas yang baik dan mampu bekerja sama dalam tim.

Dalam proses seleksi, calon jaksa dan hakim akan mengikuti beberapa tahap, termasuk tes tertulis, tes kesehatan, dan wawancara.

Pemerintah akan menetapkan standar nilai minimum yang harus dipenuhi oleh para calon pada setiap tahap seleksi. 

Dengan memenuhi persyaratan ini dan melewati tahap seleksi dengan baik, calon jaksa dan hakim akan dapat bergabung dengan Badan Kejaksaan atau Mahkamah Agung sebagai pegawai negeri sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: