KABAR BAIK, Pemerintah Indonesia Umumkan Status ASN PPPK Bagi Tenaga Honorer Kategori II, III, dan IV
KABAR BAIK, Pemerintah Indonesia Umumkan Status ASN PPPK Bagi Tenaga Honorer Kategori II, III, dan IV --(dokumen/radarkaur.co.id)
Namun, keputusan pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik kepada tenaga honorer melalui PPPK adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.
Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan motivasi dan insentif bagi tenaga honorer untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan mencapai tujuan pembangunan nasional.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: