KABAR BAIK, Pemerintah Indonesia Umumkan Status ASN PPPK Bagi Tenaga Honorer Kategori II, III, dan IV

KABAR BAIK, Pemerintah Indonesia Umumkan Status ASN PPPK Bagi Tenaga Honorer Kategori II, III, dan IV

KABAR BAIK, Pemerintah Indonesia Umumkan Status ASN PPPK Bagi Tenaga Honorer Kategori II, III, dan IV --(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Pada tanggal 22 April 2023, pemerintah Indonesia mengumumkan kabar baik bagi para tenaga honorer yang telah lama menunggu pengakuan atas kontribusi mereka dalam layanan publik

Mereka yang tergabung dalam tenaga honorer Kategori II, III dan IV dengan masa kerja minimal 10 tahun. Pemerintah umumkan status ASN PPPK bagi tenaga honorer Kategori II, III dan IV.

Pemerintah berharap, dengan memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik kepada tenaga honorer, dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan juga kesejahteraan para tenaga honorer. 

Selain itu, status ASN yang diperoleh melalui PPPK juga memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang lebih baik dalam hal pensiun, tunjangan, dan perlindungan hukum.

BACA JUGA:Wisata Pantai di Kaur Bengkulu Ramai Pengunjung, Pantai Laguna, Wayhawang, Cukoh dan Pengubaian Primadona

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Pemerintah Melakukan Pencairan Tunjangan dan Ada Kenaikan TPG Besar-besaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus untuk memberikan status ASN kepada tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Proses pengakuan dan penempatan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem kepegawaian di Indonesia. Salah satunya dengan menghapus sistem honorer dan menggantinya dengan PPPK. Penerapan status itu akan berlaku bersamaan dengan penghapusan tenaga honorer per 28 Novemer 2023

Selain memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga honorer, PPPK juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 SUDAH CAIR, Di 16 Daerah Ini Sudah Masuk Rekening, Cek Disini!

BACA JUGA:Kabar Gembira, Nunuk Suryani Mengatakan Seleksi PPPK 2023 Dibuka dengan Kuota 600.000 Lebih, Simak Disini

Meskipun demikian, beberapa pihak mengkritik kebijakan ini karena dianggap tidak adil bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. 

Mereka khawatir bahwa kebijakan ini hanya akan memberikan status ASN kepada sebagian kecil dari tenaga honorer yang telah lama bekerja di layanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: