Guru Penggerak Dapat Tunjangan Guru Sertifikasi Jika Lulus Ujian Satu Ini, Berikut Mekanismenya

Guru Penggerak Dapat Tunjangan Guru Sertifikasi Jika Lulus Ujian Satu Ini, Berikut Mekanismenya

Pemerintah Sepakat Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru Poin-Poin Pentingnya--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Kemdikbud Peringatkan Guru se-Indonesia Segera Lakukan Ini, Lakukan dengan Jujur dan Akurat!

Setelah memenuhi ketiga syarat tersebut, guru penggerak dapat mengajukan diri untuk mengikuti sertifikasi guru.

Namun, sebelum mengikuti sertifikasi guru, guru penggerak harus mengikuti pelatihan pendampingan yang diselenggarakan oleh LPMP setempat. 

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali guru penggerak dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mengikuti sertifikasi guru.

Dalam pelatihan pendampingan ini, guru penggerak akan diberikan materi-materi yang berkaitan dengan sertifikasi guru, seperti cara mengisi portofolio, membuat Rencana Pembelajaran Tahunan (RPT), dan mengembangkan buku pengembangan diri. 

BACA JUGA:Hemat Listrik di Rumah Sama Dengan Hemat Uang, Berikut Tips Praktis Penghematan

BACA JUGA:Perang Dunia 3 Makin Dekat, Anggaran Militer Negara-Negara Berikut Terus Melonjak, Simak Rinciannya!!

Selain itu, dalam pelatihan pendampingan ini juga akan dilakukan simulasi ujian sertifikasi guru agar guru penggerak dapat memahami tipe soal dan teknik menjawab soal.

Dengan mengikuti program guru penggerak dan lulus ujian Sekolah Penggerak, guru yang belum memiliki sertifikasi dapat memperoleh sertifikasi guru.

Selain itu, program ini juga dapat membantu guru untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas mengajar mereka sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi siswa.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: