Jangan Sampai Keliru, Berikut Dokumen Wajib Lapor Diri dalam PPG Dalam Jabatan 2023

Jangan Sampai Keliru, Berikut Dokumen Wajib Lapor Diri dalam PPG Dalam Jabatan 2023

Jangan Sampai Keliru, Berikut Dokumen Wajib Lapor Diri dalam PPG Dalam Jabatan 2023--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) kembali akan dibuka pada tahun 2023. Program ini merupakan kesempatan bagi Guru yang ingin mengembangkan kompetensi dan kualitas profesional mereka.

Untuk itu, bagi para guru yang ingin mendaftar pada program PPG Daljab 2023, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam proses pendaftaran. Dokumen wajib yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:

1. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah

Surat rekomendasi dari kepala sekolah menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam proses pendaftaran PPG Daljab 2023.

Surat tersebut harus menyebutkan bahwa guru yang bersangkutan memang layak dan memiliki potensi untuk mengikuti program tersebut.

BACA JUGA:TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya

BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Berikut Segera Bergeser, Berikut Nama-Namanya!

2. Fotokopi Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai

Dalam proses pendaftaran, dokumen wajib berikutnya adalah fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon peserta PPG Daljab 2023 telah memiliki kualifikasi akademik yang memadai untuk mengikuti program tersebut.

3. Fotokopi Sertifikat Pendidik

Selain fotokopi ijazah, calon peserta PPG Daljab 2023 juga harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidik yang telah dimiliki.

Sertifikat ini harus asli dan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh calon peserta.

BACA JUGA:Pembiayaan Tumbuh Lebih dari 20 Persen, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: