3 Keuntungan PPPK Berikut Tak Dimiliki PNS, Simak penjelasan selengkapnya

3 Keuntungan PPPK Berikut Tak Dimiliki PNS, Simak penjelasan selengkapnya

3 Keuntungan PPPK Berikut Tak Dimiliki PNS, Simak penjelasan selengkapnya--(dokumen/radarkaur.co.id)

Kedua, PPPK bisa diangkat secara langsung oleh kepala daerah atau instansi yang membutuhkan, tanpa harus melalui seleksi nasional yang ketat seperti PNS.

Ketiga, PPPK bisa memperoleh pengalaman kerja di sektor publik, yang bisa menjadi modal untuk mencari pekerjaan di sektor swasta di masa depan.

BACA JUGA:Terjawab Sudah Soal Laporan Terhadap Kajari Kaur, Kejati Bengkulu Tegaskan Tak Terbukti Melanggar

BACA JUGA:Pembiayaan Tumbuh Lebih dari 20 Persen, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid

Dalam hal tunjangan, PPPK memang mendapatkan tunjangan yang lebih sedikit daripada PNS.

Namun, mereka masih mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan transportasi, yang tidak didapatkan oleh PNS.

Selain itu, mereka juga mendapatkan kesempatan untuk memperoleh tunjangan-tunjangan lainnya jika bekerja di daerah-daerah tertentu yang memberikan tunjangan tambahan untuk PPPK.

Dalam hal ini, baik menjadi PNS maupun PPPK memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, yang terpenting adalah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi, serta terus mengembangkan diri untuk meningkatkan kualitas kinerja.

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Terima TPG Lebih Besar! Namun 2 Golongan Guru Berikut Bakal Gigit Jari

BACA JUGA:Guru Penggerak Dapat Tunjangan Guru Sertifikasi Jika Lulus Ujian Satu Ini, Berikut Mekanismenya

Sebagai seorang pegawai pemerintah, baik sebagai PNS maupun PPPK, penting untuk memahami dan mengikuti aturan yang berlaku.

Hal ini akan membantu dalam menjaga integritas dan profesionalisme sebagai seorang pegawai publik.

Selain itu, penting juga untuk selalu meningkatkan kompetensi dan keterampilan agar mampu menjalankan tugas dengan lebih baik.

Bagi mereka yang ingin menjadi PNS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti lulus seleksi CPNS, memiliki ijazah yang diakui, serta tidak memiliki masalah kesehatan atau latar belakang hukum yang buruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: