Bulan Juni Guru Sertifikasi Full Senyum, Tunjangan Rp 12 Juta Telah Menanti
Bulan Juni Guru Sertifikasi Full Senyum, Tunjangan 12 Juta Telah Menanti--(dokumen/radarkaur.co.id)
RADARKAUR.CO.ID - Berita Gembira! Guru-guru yang telah berhasil mendapatkan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar Rp12 juta pada bulan Juni.
Ini adalah kabar baik bagi para guru yang telah berusaha keras untuk meningkatkan kualitas diri mereka melalui program sertifikasi.
Namun, tentunya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Pertama, guru harus telah memperoleh sertifikasi pada tahun 2023 dan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BACA JUGA:Pendataan Pegawai Non ASN Resmi Ditutup, 5 Instansi Terancam di-Blacklist
BACA JUGA:The Reason Why Indonesia Become a Popular Destination for International Tourists
Kedua, guru harus aktif mengajar di sekolah selama minimal 24 jam per minggu.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh guru terkait tunjangan sertifikasi ini. Tunjangan tersebut hanya diberikan sekali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni. Selain itu, guru yang menerima tunjangan ini tidak akan mendapatkan tunjangan profesi lainnya selama tahun berjalan.
Ini adalah penghargaan yang pantas bagi guru-guru yang telah berusaha keras untuk meningkatkan kualitas diri mereka dan meningkatkan kemampuan mengajar mereka.
Sertifikasi adalah salah satu cara untuk membantu guru meningkatkan kemampuan mereka dan memperoleh pengakuan atas kualitas mereka sebagai pendidik.
BACA JUGA:3 Keuntungan PPPK Berikut Tak Dimiliki PNS, Simak penjelasan selengkapnya
BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Berikut Segera Bergeser, Berikut Nama-Namanya!
Dengan adanya tunjangan sertifikasi ini, diharapkan dapat memotivasi guru-guru di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kemampuan mereka melalui program sertifikasi yang tersedia.
Semakin banyak guru yang memiliki sertifikasi, semakin baik pula kualitas pendidikan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: