Pendataan Pegawai Non ASN Resmi Ditutup, 5 Instansi Terancam di-Blacklist
KASIHAN! Honorer diangkat PPPK, Masa Kerja justru jadi Nol, Sistem Kontrak Wajib Dihapus--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menutup pendataan pegawai non ASN pada 30 April 2021 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Namun, terdapat beberapa pegawai honorer yang tidak terdaftar pada sistem BKN dan dikhawatirkan akan di-blacklist pada 5 instansi berikut ini.
1. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Pada Kementerian Kesehatan, terdapat sekitar 1.700 pegawai honorer yang belum terdaftar pada sistem BKN.
Kondisi ini sangat merugikan karena sebagian besar pegawai honorer di kementerian ini bekerja di sektor pelayanan kesehatan.
Jika mereka diblacklist, maka akan berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
BACA JUGA:Larangan bagi Penderita Maag: Sebelum tidur Hindari Makanan dan Kebiasaan Ini
BACA JUGA:Berikut Profil 2 Mahasiswa di SUDAN Asal Kaur, Sempat Terjebak Perang Saudara
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memiliki sekitar 1.700 pegawai honorer yang belum terdaftar pada sistem BKN.
Kebanyakan dari mereka adalah guru honorer yang bekerja di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Jika mereka diblacklist, maka akan berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia.
3. Kementerian Agama (Kemenag)
Di Kementerian Agama, terdapat sekitar 300 pegawai honorer yang belum terdaftar pada sistem BKN.
Kondisi ini sangat merugikan karena sebagian besar dari mereka adalah guru agama di sekolah-sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: