Berikut 7 Kategori Honorer Diangkat jadi ASN PPPK Secara Otomatis Tanpa Tes
Bukan Soal Politik, Masa Kontrak Kerja PPPK Diperpanjang jika Syarat Ini Tercapai --(dokumen/radarkaur.co.id)
Dalam Permenpan RB tersebut juga diatur bahwa honorer yang masuk ke dalam kategori-kategori tersebut dapat langsung diangkat menjadi ASN PPPK tanpa harus melalui tes. Namun, sebelum diangkat, honorer harus memenuhi persyaratan administratif dan syarat lain yang ditetapkan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi para honorer yang selama ini sudah lama bekerja di instansi pemerintah, namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat sumber daya manusia di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Pendataan Pegawai Non ASN Resmi Ditutup, 5 Instansi Terancam di-Blacklist
Dalam konteks penerimaan ASN PPPK, kebijakan ini dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang telah lama terjadi, yaitu sulitnya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Seiring dengan semakin kompleksnya tugas-tugas yang harus dilakukan oleh pemerintah, maka dibutuhkanlah SDM yang berkualitas dan mampu menyelesaikan tugas-tugas tersebut.
Namun, terdapat pula kritik terhadap kebijakan ini, di mana dianggap tidak adil bagi honorer yang tidak termasuk dalam tujuh kategori tersebut. Selain itu, beberapa kalangan juga menilai bahwa pengangkatan ASN PPPK secara otomatis tanpa melalui tes dapat menimbulkan permasalahan di masa depan, terutama terkait dengan kualitas dan integritas ASN PPPK yang diangkat.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal dalam upaya memperbaiki kondisi pegawai honorer di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan terhadap sistem penerimaan ASN PPPK, guna memastikan bahwa pegawai yang diangkat adalah orang-orang yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi.
BACA JUGA:Peminjam KUR BRI Ini hanya bayar Cicilan Rp 100 ribuan, Syaratnya KTP dan NIB
Secara keseluruhan, pengangkatan tujuh kategori tenaga honorer menjadi ASN PPPK secara otomatis merupakan kebijakan yang memperlihatkan bahwa pemerintah peduli terhadap kondisi honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.
Namun, pemerintah juga harus tetap memperhatikan aspek-aspek kualitas dan integritas dalam sistem penerimaan ASN PPPK, agar tercipta ASN PPPK yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: