Uang Khusus Pecahan Rp 75.000, Apa Kabar Nasibnya? Masih Bisakah Untuk Transaksi?

Uang Khusus Pecahan Rp 75.000, Apa Kabar Nasibnya? Masih Bisakah Untuk Transaksi?

TERBARU, Program Bansos 2023 dan Program Prakerja Segera Cair--Foto: Antara

RADARKAUR.CO.ID - Hingga saat ini, masyarakat masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Bank Indonesia (BI) tahun 2020 lalu mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.

Bank Indonesia (BI) kini bahkan membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki uang Rp 75 ribu lebih dari satu lembar.

Masyarakat bisa memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) tersebut dengan menukar setiap hari dengan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar.

BACA JUGA:Punya Uang Koin Bergambar Komodo? Jangan Dibuang, Tukar ke Sini, Harganya Bikin Kedip-Kedip

BACA JUGA:Ada Honorer Belum Pasti Diangkat jadi PPPK, 2.363.360 Tenaga Non ASN Belum Aman, Ini Tanggapan DPR RI

Apakah bisa untuk transaksi?

Bank Indonesia melalui akun instagram resminya, @bank_indonesia menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

Selain dicetak terbatas, UPK 75.000 juga bisa dipakai sebagai alat transaksi dan digunakan untuk dibelanjakan sebagai alat tukar yang sah.

BACA JUGA:Aturan PT Taspen, Gaji ke 13 Pensiunan PNS Terancam jika Tidak Dipenuhi

BACA JUGA:Menpan RB Sebut 4 Prinsip Honorer Diangkat jadi PPPK 2023, No 1 Tidak Ada PHK Massal

Bagaimana jika ada yang menolak menggunakan?

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: