Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

4 Jenis Uang Cetakan Tahun Emisi Berikut Tak Berlaku Lagi, Tapi Mahal di Pasar Uang Kuno jika Miliki Ciri Ini

4 Jenis Uang Cetakan Tahun Emisi Berikut Tak Berlaku Lagi, Tapi Mahal di Pasar Uang Kuno jika Miliki Ciri Ini

4 Jenis Uang Cetakan Tahun Emisi Berikut Tak Berlaku Lagi, Tapi Mahal di Pasar Uang Kuno jika Miliki Ciri Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

BI juga menjelaskan soal tenggat waktu penukaran uang setelah dicabut dari peredaran.

Dimana uang yang telah dinyatakan dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

BACA JUGA:CARA BARU! Transaksi dengan 6 Kolektor Uang Kuno bisa lewat Akun Tiktok Berikut!

BACA JUGA:WOW! 5 Seri Uang Kuno Wayang Asli ini Dibeli Kolektor hingga Rp 50 juta per lembar, Simak Ciri-cirinya!

"Pada 5 tahun pertama, sobat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah NKRI. Sedangkan pada 5 tahun kedua sobat hanya bisa menukarkan di kantor BI," jelas BI.

maka jika sudah lewat dari jangka waktu penukaran, uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tak dapat lagi ditukarkan.

Untuk memeriksa daftar uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran namun masih bisa ditukarkan, bisa mengakses www.bi.go.id.

BACA JUGA:INI UPDATE Harga Uang Koin Kuno Indonesia, Beberapa Koin Kuno Mengandung Emas, Cek Disini Selengkapnya

Mahal di Pasar Uang Kuno jika Miliki Ciri Ini

Jika Punya 8 Ciri Ini, Harganya Fantastis, Kolektor Ga Bakal Nolak.

Uang kuno semakin menarik minat masyarakat. Penggemarnya bukan hanya dari kalangan kolektor uang kuno.

Namun banyak juga dari kalangan masyarakat pecinta uang kuno. Terutama masyarakat yang menginginkan uang kuno sebagai mahar pernikahan.

Sehingga uang kuno baik uang koin kuno ataupun uang kertas kuno memiliki pasar yang cukup luas.

BACA JUGA:Neng Enci, Janda Muda Mirip Artis Korea Viral, Sempat Dikira Settingan, Ini Kisahnya!

BACA JUGA:Punya Uang Kuno tapi Bingung Jual ke Mana? Hubungi Kolektor Berikut, Dijamin Auto Cuan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: