Kabar Baik, Kebijakan Baru Pengadaan PPPK Guru 2023, Dirjen GTK Nunuk Suryani Beri Penjelasan

Kabar Baik, Kebijakan Baru Pengadaan PPPK Guru 2023, Dirjen GTK Nunuk Suryani Beri Penjelasan

Masa Kontrak Kerja PPPK Usul Dihapus Karena Rentan Pungli dan Cemburu Sosial, Ini Tanggapan Kemenpan RB--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani menyampaikan pengadaan PPPK guru 2023 akan menerima 600.000 formasi. Pengadaan PPPK 2023 khusus untuk jabatan fungsional guru.

Kabar baik, kebijakan baru pengadaan PPPK guru 2023 berupa tidak ada seleksi observasi.

Untuk diketahui pada pengadaan PPPK Guru 2022 lalu terdapat 3 tahap seleksi.

Pertama langsung penempatan, kedua seleksi observasi dan ketiga seleksi CAT- UNBK.

BACA JUGA:Indonesia Vs Argentina, Apa Kata Jordi Amat Soal Lionel Messi?

BACA JUGA:FIFA Matchday Juni 2023, Indonesia Lawan Juara Dunia Argentina, Berapa Harga Tiketnya?

Nah berbeda dengan pengadaan PPPK Guru 2023, akan dilakukan tanpa seleksi observasi.

Seperti apa maksud kebijakan baru pengadaan PPPK guru 2023 tersebut?

Untuk lebih jelas simak penjelasan berikut berdasarkan keterangan dari Dirjen GTK Nunuk Suryani, sebagaimana dikutif dari channel Youtube Abu Bakar.

Terdapat kebijakan baru mengenai rencana pada seleksi observasi ditiadakan dalam PPPK tahun 2023 yang mana hal ini disampaikan Nunuk Suryani.

BACA JUGA:Rayakan HUT ke 20 Kaur, 4 Tempat Makan Bakso di Kota Bintuhan Ini Paling HIts dan Populer

BACA JUGA:Bahayanya Jika Banyak Cicak di Rumah, Membunuh Cicak Dapat Pahala, Ustadz Adi Hidayat Bilang Begini

Nunuk memberikan penjelasan bahwa rencana pengadaan PPPK tahun 2023 untuk seleksi observasi akan ditiadakan yang kemudian diganti menjadi UNBK.

Namun, dalam penggantiannya, Nunuk menyebut jika pada soal UNBK, isinya juga mengarah pada soal observasi diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: