Kabar Baik, Kebijakan Baru Pengadaan PPPK Guru 2023, Dirjen GTK Nunuk Suryani Beri Penjelasan
Masa Kontrak Kerja PPPK Usul Dihapus Karena Rentan Pungli dan Cemburu Sosial, Ini Tanggapan Kemenpan RB--(dokumen/radarkaur.co.id)
“UNBK, tetapi soalnya soal observasi, observasi diri sendiri,” ujar Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud.
Dikutip melalui instagram resmi Nunuk Suryani @nunuksuryani menyebut mengenai adanya persiapan seleksi PPPK tahun 2023.
BACA JUGA:Inara Rusli jadi Janda Kaya Raya, Ustadz Derry Sulaiman Bilang Begini!
BACA JUGA:Putri Indonesia 2023 Perwakilan Bengkulu, Della Oktarina ternyata Berasal dari Sumsel
Telah diadakan rapat yang mana dilaksanakan oleh tim militan seleksi ASN PPPK guru Ditjen GTK Kemdikbud, membahas mengenai persiapan seleksi PPPK tahun 2023.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas mengenai mitigasi mengenai pengadaan penyempurnaan seleksi tahun 2023 yang merupakan masukan dari masyarakat.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan apresiasi serta dukungannya kepada tim untuk terus bekerja keras dalam menyelenggarakan pengadaan PPPK yang lebih bersih.
“Beliau (Nadiem Makarim) terus mendengarkan siapapun yang menyampaikan pendapat dan terus memberi semangat untuk tidak kenal lelah melayani guru. Lalu beliau pun memberikan pandangan-pandangan untuk seleksi yang lebih baik tahun ini,” tulis Nunuk dalam akun Instagram pribadinya.
BACA JUGA:Ini Latar Belakang 5 Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Terpilih
BACA JUGA:Paskibraka Nasional 2023 wakili Provinsi Lampung, Berikut Kesan Agita Nazara dan Frans Timothy
Pengadaan PPPK Guru 2023 dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menjamin kesejahteraan guru.
Nunuk Suryani menambahkan pelamar PPPK Guru akan bekerja dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja selama 3 tahun.
Selain itu, para pegawai PPPK juga akan memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan karir, sehingga dapat meningkatkan kualitas kerjanya.
Untuk mendaftar sebagai pelamar PPPK Guru, Nunuk Suryani menekankan bahwa calon pelamar harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: