Soal Bacaleg Ganda, KPU Kaur Beri Solusi Begini!
Soal Bacaleg Ganda, KPU Kaur Beri Solusi Begini!--(dokumen/radarkaur.co.id)
RADARKAUR.CO.ID - Sesuai hasil verifikasi administrasi bakal Calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu, bahwa ada 29 bacaleg dinyatakan ganda eksternal.
Bacaleg Ganda eskternal adalah karena terdaftar pada lebih dari satu parpol.
Bacaleg ganda itu telah terdaftar dengan melibatkan 13 partai politik (parpol).
Terkait bacaleg ganda, KPU Kaur memberikan solusi kepada bacaleg agar memilih salah satu parpol saja.
BACA JUGA:5 Komisioner KPU Kaur Segera Akhiri Masa Kerja, 2 Incumbent Berpeluang Menjabat Kembali
BACA JUGA:KPU Kaur Rapat Pleno DPSHP, 96.179 Pemilih Ditetapkan
Yakni dengan melengkapi persyaratan pada salah satu parpol. Dan menyetakan keluar dari parpol lainnya.
"Sebenarnya soal bacaleg ganda itu adalah urusan internal parpol, kalau di KPU kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Jika syarat lengkap, maka akan ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) dan jika tidak tentu akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Komisioner KPU Kaur Divisi Hukum dan Pengawasan, Radius, SP didampingi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Mukhlis Aryanto, MAP, kepada radarkaur.co.id, Selasa 6 Juni 2023.
Dikatakannya bahwa saat ini baru ada sekitar 50 bacaleg sudah melengkapi berkas.
BACA JUGA:Kisah Perang Pangeran Diponegoro Melawan Pasukan Ratu Belanda, Perang Terbesar di Nusantara
BACA JUGA:Berperang Melawan Pasukan Ratu Belanda, Sultan Ageng Tirtayasa Dikhianati Putra Kandung Sendiri
Secara keseluruhan ada 384 Bacaleg yang mendaftar ke KPU Kaur melalui 17 Partai Politik.
Pihaknya akan menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi dan faktual pada tanggal 23 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: