DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Kaur dari Muklis Aryanto dan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Ini Kasusnya

DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Kaur dari Muklis Aryanto dan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Ini Kasusnya

DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Kaur dari Muchlis Aryanto dan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Ini Kasusnya--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menetapkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Muklis Aryanto dan mencopot jabatan Ketua KPU Kaur darinya.

Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini digelar diruang sidang DKPP RI.

Sebagai Pengadu: Lisna Ningsih Memberikan kuasa kepada: Nurhayati 

Dan Teradu:

1. Muklis Aryanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu

2. Hensi Handispa sebagai PPK Kecamatan Tanjung Kemuning, Kab. Kaur, Provinsi Bengkul

BACA JUGA:Desa Manau IX 2 Bentuk Bentuk Kopdes Merah Putih, Berikut Nama Pengurusnya

BACA JUGA:Bertemu Menteri Desa PDTT, Wabup Sampaikan Kondisi Kaur, Responnya Tak Terduga

Majelis hakim sidang dipimpin Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan dihadiri oleh seluruh anggota DKPP.

Putusan perkara Nomor 258-PKE-DKPP/X/2024 dibacakan Majelis Sidang DKPP RI pada Senin 28 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, DKPP menyatakan teradu satu dan teradu dua terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara itu, Majelis Sidang DKPP RI menetapkan sanksi bagi teradu satu dan teradu dua.

BACA JUGA:Muda dan Berpengalaman, Gusril Pausi jadi Kandidat Terkuat Ketua DPD I Golkar Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Program Desa Bandu Agung Mulai Berjalan, BLT-DD Triwulan Pertama Disalurkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: