DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Kaur dari Muklis Aryanto dan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Ini Kasusnya

DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Kaur dari Muklis Aryanto dan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Ini Kasusnya

DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Kaur dari Muchlis Aryanto dan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Ini Kasusnya--ilustrasi

Dimana Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto sebagai teradu satu dan anggota PPK Tanjung Kemuning sebagai teradu dua.

Pada Waktu yang bersamaan, majelis sidang memberikan sakis berupa peringatan keras kepada anggota PPK Tanjung Kemuning

Majelis Sidang DKPP RI berpendapat bahwa permohonan pengadu diterima Sebagian.

Dan menjatuhkan sanksi kepada teradu satu, Muklis Aryanto selaku ketua KPU Kaur dengan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Kaur.

BACA JUGA:Di Kaur Utara, Guru Agung I Perdana Bentuk Kopdes Merah Putih

BACA JUGA:Piket Yanmas Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Evakuasi Pohon Tumbang

Sedangkan teradu dua anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning diberi sanksi peringatan keras.

DKPP RI memerintahkan kepada KPU RI untuk menjalankan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP oleh KPU RI.

Pembacaan putusan perkara tersebut wajib dijalankan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu.

Perkara tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait hubungan asrama yang dilakukan Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto dengan anggota PPK Tanjung Kemuning berinisial HH alias C.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: