Meningkatkan Pemahaman Hukum, Pemdes Tanjung Ganti II Gelar Sosialisasi

Meningkatkan Pemahaman Hukum, Pemdes Tanjung Ganti II Gelar Sosialisasi

Meningkatkan Pemahaman Hukum, Pemdes Tanjung Ganti II Gelar Sosialisasi--radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu gelar sosialisasi hukum di dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di kantor desa setempat, Selasa 29 April 2025.

Sebagai Nara Sumber dari Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur Aipda Prengki, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bintuhan Dwi Pranoto,SH,MH, dihadiri Ketua BPD Tanjung Ganti II, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Linmas, Tokoh Perempuan, Pendamping Desa dan Babinsa Koramil Kaur Utara.

Narasumber menjelaskan kepada masyarakat yang hadir tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sehingga hukum bisa berlaku.

Hukum terbagi tiga yakni pidana, perdata dan adat, hukum tersebut semuanya berlaku di masyarakat tergantung dengan keadaan dalam lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:Dandim 0408 BS-Kaur Tinjau Lokasi Pra TMMD di Desa Bandu Agung Kaur Utara

BACA JUGA:DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Kaur dari Muklis Aryanto dan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Ini Kasusnya

Kades Tanjung Ganti II Isdi Sarianto mengatakan Narsum dari Polres Kaur menjelaskan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Iya, tentus saja dukungan seluruh masyarakat sangat diperlukan sehingga Kamtibmas berjalan dengan semestinya," ujar Kades Tanjung Ganti II.

Lanjutnya, hukum adat tetap di dahulukan atau musyawarah adat dalam menyelesaikan masalah wajib dilakukan.

"Kejaksaan Negeri Bintuhan dan Polres Kaur siap mendampingi desa jika terjadi permasalahan hukum yang terjadi tentang dana desa, ataupun permasalahan hukum  lainya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait