Kabupaten Kaur Terima DBH Pajak Sebesar 12,9 Miliar, Bupati Gusril Sampaikan Hal Penting Ini
Kabupaten Kaur Terima DBH Pajak Sebesar 12,9 Miliar, Bupati Gusril Segera Bahas dengan TAPD--radarkaur.co.id
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menerima realisasi dana bagi hasil (DBH) Cukai Rokok dan Pajak Daerah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp12,9 miliar.
Terkait penerimaan DBH tersebut, Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAPP belum dapat merinci peruntukan DBH tersebut akan diarahkan ke sektor apa.
"Terkait DBH akan kami bahas dulu dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," terang Bupati usai melantik CPNS di Gedung Serba Guna Pemda Kaur, Rabu 14 Mei 2025.
Namun sebagaimana arahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, DBH kemungkinan akan diarahkan untuk pembangunan jalan, jembatan, serta pembiayaan BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat.
BACA JUGA:13 Dokter Muda Intership Pamit Setelah Setahun Mengabdi di Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Lantik 87 CPNS, Bupati Kaur Tekankan Integritas ASN
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kaur berterima kasih pada Gubernur Bengkulu yang betul-betul tahu tentang kondisi keuangan daerah Kabupaten Kaur, sehingga uang ini nanti akan dimanfaatkan secara maksimal," katanya.
Sebagaimana diketahui bahwa total realisasi DBH yang disiapkan oleh Pemprov Bengkulu mencapai Rp179,67 miliar yang telah dibagikan ke seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu.
Seperti Kota Bengkulu, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kepahiang.
Selanjutnya Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Kapal Wisata Bahari Pulau Tikus Bengkulu Tenggelam, 5 Penumpang Meninggal Dunia
"Kita butuh uang banyak untuk membangun Kabupaten Kaur ini maka mari sama-sama kita bantu Pemerintah, dan Pemerintah juga berkomitmen untuk membantu rakyat," terangnya.
Untuk itu, Pemda Kaur berupaya menambah pendapat daerah melalui sektor lain seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), retribusi parkir, pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
