Satpol PP Bengkulu Tegakkan Aturan Jam Malam bagi Pelajar dan Mahasiswa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada malam hari, khususnya terkait penerapan peraturan wali kota mengenai batas waktu berkumpul.--ilustrasi
BENGKULU, RADARKAUR.DISWAY.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada malam hari, khususnya terkait penerapan peraturan wali kota mengenai batas waktu berkumpul. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Pengawasan tersebut dilakukan menyusul masih adanya laporan dari warga yang menyampaikan keluhan terkait aktivitas sejumlah pelajar dan mahasiswa yang berkumpul hingga larut malam. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas berkumpul di ruang terbuka maupun tempat tertentu di wilayah Kota Bengkulu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu melalui petugas lapangan menyampaikan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam memastikan aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baru-baru ini, Satpol PP Kota Bengkulu menerima laporan dari warga mengenai adanya sekelompok mahasiswa yang masih berkumpul melewati batas waktu yang telah ditentukan. Lokasi kegiatan tersebut berada di kawasan Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu.
BACA JUGA:Liputan Pungli Berujung Perampasan, Wartawati Bengkulu Tempuh Jalur Hukum
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP langsung bergerak menuju lokasi pada malam hari untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas menemukan beberapa mahasiswa yang masih duduk dan berkumpul di area tersebut.
Namun dalam menjalankan tugasnya, petugas tidak langsung melakukan tindakan tegas. Pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan cara persuasif dan humanis. Para mahasiswa tersebut diajak berdialog secara baik-baik serta diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku di Kota Bengkulu.
Petugas menjelaskan bahwa pembatasan waktu berkumpul hingga pukul 22.00 WIB bertujuan menjaga ketertiban lingkungan serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam menciptakan suasana kota yang aman dan kondusif, terutama pada malam hari.
Dalam kesempatan itu, petugas juga mengingatkan agar para mahasiswa maupun pelajar dapat lebih disiplin dalam mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sebagai generasi muda yang sedang menempuh pendidikan, mereka diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Tiada Laka Lantas Fatal Selama Libur Lebaran, Kapolres Kaur Apresiasi Semua Pihak
BACA JUGA:Kantor PWI Babel Dirusak Oleh OTK, Sajadah Dibakar, Ada Tulisan Ancaman!
Setelah diberikan arahan dan penjelasan secara sopan, para mahasiswa tersebut akhirnya memahami maksud kedatangan petugas. Mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke tempat kos masing-masing tanpa adanya insiden.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa kegiatan patroli malam akan terus dilakukan secara berkala. Selain untuk menegakkan peraturan daerah, kegiatan ini juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
