Kades Tersangka Kasus Perusakan Kini Ditahan Jaksa, Mengaku Diperintah Dinas Pariwisata, Simak Kronologi Kasus
Kades Tersangka Kasus Perusakan Kini --(dokumen/radarkaur.co.id)
Heki Dianda warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur ke Polres Kaur mengakui sudah melaporkan kejadian perusakan itu sejak tahun 2022, dan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik Tipidum Polres Kaur kemudian melakukan penetapan tersangka pada awal bulan Februari 2023.
BACA JUGA:Pemuda Ini Gratiskan Kayu Balok di Depot buat Pembangunan Masjid
BACA JUGA:Viral Spanduk Tuyul, Berikut 4 Tempat Simpan Uang Paling Aman dari Tuyul
Pasca penetapan kades jadi tersangka kasus perusakan bangunan. Pemda Kaur kemudian melaporkan Heki Dianda atas dugaan penyerobotan lahan Pemda Kaur.
Lantaran bangunan itu dibangun diatas lahan milik Pemda Kaur. Sementara Heki Dianda tidak pernah memiliki izin dari Pemda Kaur maupun Dinas Pariwisata.
Heki Dianda dalam pemeriksaan mengaku bangunan itu ia dirikan atas permintaan pengelola Pantai Laguna dan sudah izin dengan 3 pengelola pantai.
Bangunan itu didirikan sebagai lokasi tempat hiburan untuk mendukung kawasan wisata pantai itu.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: