Lagi, SPBU Pertamina di Kaur dan 3 Daerah Ini Disanksi, Penyaluran Solar dan Pertalite Dihentikan
Lagi, SPBU Pertamina di Kaur dan 3 Daerah Ini Disanksi, Penyaluran Solar dan Pertalite Dihentikan--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - SPBU Pertamina di Kabupaten Kaur ini kembali mendapat sanksi pembinaan.
Hal itu akibat terbukti melakukan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan pertamina.
Pelanggaran yang dilakukan berupa tidak segera melakukan perbaikan terhadap CCTV yang merekam semua aktivitas di SPBU.
Sehingga aktivitas berupa pengunjal BBM tidak terdekteksi pihak pertamina.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Benih Padi Ciherang untuk 1.000 Hektar
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Masih Ditolak? Coba Cara Ini, bayar Cicilan Rp 500 ribuan, Syaratnya KTP dan NIB
SPBU itu kemudian disanksi penghentian penyaluran BBM subsidi Pertalite dan solar.
EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Zibali Hisbulmasi dirilis dari betv.diway.id mengatakan sanksi yang diterapkan diharapkan akan memberikan efek jera kepada pihak SPBU yang telah melakukan pelanggaran.
Zibali menyampaikan jika ada masyarakat yang melihat aktivitas yyang melanggar pada SPBU diharapkan untuk menghubungi saluran telepon 135.
"Jika ada aktivitas di SPBU yang melanggar seperti melayani pengunjal, maka silakan hubungi 135. Nanti CCTV SPBU bersangkutan akan langsung dicek. Jika CCTV-nya dinonaktifkan, artinya memang ada aktivitas ilegal yang disembunyikan. Maka akan dijatuhi sanksi," kata Zibali, Jumat 9 Juni 2023.
BACA JUGA:8 Kerajaan Islam di Sumatra, Dari Selat Malaka hingga Selat Sunda, Termasuk Kerajaan Kaur
BACA JUGA:Sosok Amangkurat I, Raja Otoriter, Bersahabat dengan Ratu Belanda, Pembunuh Adik Kandung dan Ulama
Lebih lenajut selain di Kabupaten Kaur, SPBU lain yang melakukan pelanggaran dan di sanksi adalah di Kota Bengkulu, Rejang Lebong dan Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: