Deadline APIP Berakhir Hari Ini, LHP Dana Desa di Kaur Rugikan Negara Rp 137 juta ke Jaksa

Deadline APIP Berakhir Hari Ini, LHP Dana Desa di Kaur Rugikan Negara Rp 137 juta ke Jaksa

Deadline APIP Berakhir Hari Ini, LHP Dana Desa di Kaur Rugikan Negara Rp 137 juta ke Jaksa --Radarkaur.co.id

“Untuk Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan telah mengembalikan kerugian negara sesuai LHP yang dikeluarkan Inspektorat Daerah. Sedangkan Desa Air Jelatang belum sama sekali.

BACA JUGA:11 Desa di Kabupaten Kaur Gelar Pilkades Oktober 2023, Ini Rinciannya

BACA JUGA:8 Kerajaan Islam di Sumatra, Dari Selat Malaka hingga Selat Sunda, Termasuk Kerajaan Kaur

Merujuk LHP, masih ada waktu tiga hari, karena batas waktu 10 Juni 2023,” ungkap Harika.

Lanjutnya, DD yang diaudit dan dikeluarkan LHP, setelah pihaknya mendapatkan pelimpahan dari penyidik Kejari Kaur.

Sesuai aturan, apabila desa melakukan penyimpangan penggunaan DD, maka desa belum serta merta diproses secara hukum.

“Desa wajib mengembalikan kerugian negara tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengembalikan, maka akan diproses secara hukum,” pungkas Inspektur Harika.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: