Abaikan Surat MA 3 Bulan, hingga Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim Setujui Yendra Haito Dilantik jadi Kades Jawi

Abaikan Surat MA 3 Bulan, hingga Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim Setujui Yendra Haito Dilantik jadi Kades Jawi

Akui 'Kekalahan', Pemda Kaur Akhirnya Lantik Yendra Haito jadi Kades Jawi--Ilustrasi

Dalam Pilkades Serentak tanggal 28 Februari tahun 2021.

Hasil ini mendapat protes oleh Yendra Haito yang kemudian mengajukan keberatan pada Panitia Pilkades Kabupaten Kaur.

Keberatannya diterima panitia pilkades, lantas dilakukan penghitungan suara ulang di ruang Patriatama Polres Kaur Polda Bengkulu pada tanggal 1 April 2021.

Hasilnya, Yendra Haito mengungguli Didi Haryanto.

BACA JUGA:Menolak Al Zaytun Difatwa Sesat, Panji Gumilang Sebut MUI Hanya LSM

BACA JUGA:Stadion Bengkulu Telan dana Rp5 Triliun? Berbentuk Rafflesia dan Menampung 52 Cabor

Perolehan suaranya yakni Cakades nomor urut 1 Yendra Haito 149 suara. C

akades urut 2 Ahmad Sumantri 77 suara. Dan Cakades nomor urut 3 Didi Haryanto 146. Terdapat tiga suara, batal.

Sedang jumlah suara sah 372. Sehingga Yendra Haito diputuskan sebagai pemenang.

Belum sempat dilakukan pelantikan pada Yendra Haito.

BACA JUGA:Plt Bupati Kaur Lepas 2 Peserta Jumbara Nasional PMR di Lampung: Jaga Nama Baik dan Beri Kemampuan Terbaik

Cakades Didi Haryanto melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor registrasi 58/G/2021/PTUN.BKL.

Hasilnya, hakim memutuskan mengabulkan permintaan penggugat seluruhnya. Lantas mengintruksikan dilakukannya pemilihan ulang.

Beda dari kebiasaan, Pemda Kaur ternyata menerima hasil keputusan PTUN Bengkulu itu. Bahkan cenderung membela penggugat Didi Haryanto.

Tidak ingin tinggal diam dari jeratan 'kasus' aneh ini, Yendra Haito yang merupakan tergugat II dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jawi Kecamatan Kinal melalui kuasa hukumnya mengajukan Akta Permohonan Banding intervensi dengan nomor banding: 15/G/2021/PTUN.BKL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: