Abaikan Surat MA 3 Bulan, hingga Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim Setujui Yendra Haito Dilantik jadi Kades Jawi
Akui 'Kekalahan', Pemda Kaur Akhirnya Lantik Yendra Haito jadi Kades Jawi--Ilustrasi
BACA JUGA:Redenominasi uang Rp1000 jadi Rp1 Belum Terwujud, Ini Deretan Uang Kuno yang sudah Tak Beredar
BACA JUGA:Upacara HUT ke 77 Bhayangkara Polres Kaur, Plt Bupati Kaur mendapat Potongan Tumpeng
Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bengkulu, yakni dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Selanjutya, pada tanggal 28 April 2022. Melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 30/B/2022/PT.TUN.MDN menyatakan, menerima permohonan banding Tergugat II Intervensi, Yendra Haito.
Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu nomor registrasi 15/G/2021/PTUN.BKL tanggal 5 Oktober 2021 tentang dilakukannya PSU.
Didi Aryanto kembali melakukan upaya hukum. Dia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun permohonan PK ditolak oleh MA.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: