Baru Dilantik sejak 2,4 tahun Bersengketa, Ini Masa Jabatan Kades Jawi Yendra Haito
Akui 'Kekalahan', Pemda Kaur Akhirnya Lantik Yendra Haito jadi Kades Jawi--Ilustrasi
Cakades urut 2 Ahmad Sumantri 77 suara. Dan Cakades nomor urut 3 Didi Haryanto 146.
Dan terdapat tiga suara, batal.
Sedang jumlah suara sah 372. Sehingga Yendra Haito diputuskan sebagai pemenang.
Namun belum sempat dilakukan pelantikan pada Yendra Haito.
Cakades Didi Haryanto melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor registrasi 58/G/2021/PTUN.BKL.
Hasilnya, hakim memutuskan mengabulkan permintaan penggugat seluruhnya.
PTUN Bengkulu mengintruksikan dilakukannya pemilihan ulang. Menariknya sambutan Pemda Kaur atas putusan itu berbeda dari kebiasaan.
Pemda Kaur ternyata menerima hasil keputusan PTUN Bengkulu itu. Bahkan cenderung membela penggugat Didi Haryanto.
Tidak ingin tinggal diam dari jeratan 'kasus' aneh ini, Yendra Haito yang merupakan tergugat II dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jawi Kecamatan Kinal melalui kuasa hukumnya mengajukan Akta Permohonan Banding intervensi dengan nomor banding: 15/G/2021/PTUN.BKL.
BACA JUGA:Redenominasi uang Rp1000 jadi Rp1 Belum Terwujud, Ini Deretan Uang Kuno yang sudah Tak Beredar
BACA JUGA:Upacara HUT ke 77 Bhayangkara Polres Kaur, Plt Bupati Kaur mendapat Potongan Tumpeng
Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bengkulu, yakni dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Selanjutya, pada tanggal 28 April 2022. Melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 30/B/2022/PT.TUN.MDN menyatakan, menerima permohonan banding Tergugat II Intervensi, Yendra Haito.
Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu nomor registrasi 15/G/2021/PTUN.BKL tanggal 5 Oktober 2021 tentang dilakukannya PSU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: