Baru Dilantik sejak 2,4 tahun Bersengketa, Ini Masa Jabatan Kades Jawi Yendra Haito
Akui 'Kekalahan', Pemda Kaur Akhirnya Lantik Yendra Haito jadi Kades Jawi--Ilustrasi
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengirimkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 201/PKTUN/2022 tertanggal 26 Desember 2022 dan diterima tergugat 1 dan tergugat 2 pada tanggal 2 Maret 2023.
Surat putusan MA itu diterima melalui PTUN Bengkulu.
BACA JUGA:Wanita Suku Sunda ga Cocok Soal Ini dengan Pria Suku Minang, Apa Saja?
BACA JUGA:Pria Suku Jawa yang Nikah Sama Wanita Suku Batak Kok Dibilang Hobi Petualangan, Kenapa Emang?
Meskipun begitu, PemdaKaur baru melakukan pelantikan pada tangal 6 Juli 2023, atau 4 bulan setelah surat MA diterima.
Pelantikan baru bisa dilakukan setelah Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST menyetujuinya. Herlian Muchrim sendiri baru ditugaskan sebagai Plt Bupati Kaur sejak 2 minggu lalu.
Terkait masa tugas Yendra Haito sebagai Kades Jawi, Kadis PMD Kabupaten Kaur Asdyarman, S.Sos mengatakan bahwa tugasnya tetap 6 tahun.
Yendra Haito akan menjalani masa tugas sebagai Kades Jawi Masa Bhakti 2023-2029.
BACA JUGA:Ucapkan 8 Mantra Berikut, Dijamin Redakan Cemas dan Stress
Asdiyarman mengatakan, masa jabatan Yendra Haito tercatat sejak dirinya dilantik hingga tahun 2029 nanti.
Ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa. Serta SK Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-601/2023.
“Terhitung sejak dilantik Kamis 6 Juli 2023. Masa jabatannya (Yendra Haito,red) sebagai Kepala Desa Jawi adalah tahun 2023-2029,” ujar Asdiyarman.
BACA JUGA:Pria Suku Jawa yang Nikah Sama Wanita Suku Batak Kok Dibilang Hobi Petualangan, Kenapa Emang?
BACA JUGA:Kawasan BISC Bukan Hanya Stadion Bengkulu, tapi buat 52 Cabang Olahraga, Apa saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: