Kabar Transaksi Kripto Hari Ini, Melonjak 104% di Bawah Pengawasan OJK

Kabar Transaksi Kripto Hari Ini, Melonjak 104% di Bawah Pengawasan OJK

Kabar Transaksi Kripto Hari Ini, Melonjak 104% di Bawah Pengawasan OJK--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kabar Transaksi Kripto Hari ini menarik untuk dibahas. Pasar Kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang luar biasa.

Pertumbuhan transaksi kripto terjadi setelah transisi pengawasan regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025.

Data OJK terkini menunjukkan transaksi kripto mencapai Rp44,07 triliun pada Januari 2025, meningkat 104,31% dari Rp21,57 triliun pada Januari 2024.

Pergeseran ini secara signifikan mendongkrak kepercayaan publik terhadap investasi aset digital.

BACA JUGA:VCGamers Tawarkan Diskon Top Up Game Hingga 50% Selama Ramadhan

BACA JUGA:Kabar Bitcoin Selama Ramadhan: Tren Harga Naik atau Turun?

Hasan Fawzi, Kepala Inovasi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK, menyoroti bahwa transisi ini berjalan lancar dan berdampak positif pada minat investor.

OJK telah memberikan lisensi kepada 19 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto, termasuk satu bursa kripto, satu lembaga kliring, satu kustodian, dan 16 pedagang kripto terdaftar.

Selain itu, badan pengawas tersebut sedang dalam proses menyetujui 14 platform perdagangan kripto prospektif lainnya.

Untuk memastikan stabilitas dan keamanan pasar kripto, OJK telah bekerja sama dengan Bappebti untuk membentuk kelompok kerja yang didedikasikan untuk koordinasi regulasi, perizinan, dan pengawasan.

BACA JUGA:Strategi Trump Perkuat Cadangan Kripto AS dengan Ethereum dan Bitcoin, Ini Hasilnya!

BACA JUGA:Harga Bitcoin Hari Ini, Melonjak di Tengah Gejolak Pasar?

Tim ini juga memfasilitasi transfer dokumentasi dan data antara kedua badan regulator tersebut.

Lebih jauh, OJK tengah menyusun pedoman keamanan siber untuk meningkatkan ketahanan sistem dan melindungi ekosistem aset digital dari potensi ancaman siber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: