Lagi, Nadiem Bikin Aturan Beratkan Orang Tua Siswa, Netizen: Kalau Pakaian Adat Vulgar Gimana Mas Menteri?
Nadiem Kembali Terbitkan Aturan Beratkan Orang Tua Siswa, Netizen: Kalau Pakaian Adatnya Vulgar Gimana Mas Men--(dokumen/radarkaur.co.id)
Permendikbudritek itu baru mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2023/2024 ini.
Berikut adalah ulasan tentang 4 jenis seragam sekolah yang tercantum dalam permindikbudristek nomor 50 tahun 2022:
1. Seragam Nasional
Untuk seragam nasional ini setiap tingkatan sekolah diberi perbedaan pada warna celananya. Sedangkan pada baju kemeja setiap tingkat sekolah sama menggunakan kemeja warna putih.
- Seragam nasional untuk SD yakni kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
- Seragam nasional SMP sederajat kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
- Seragam nasional SMA/SMK sederajat berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Pakaian seragam nasional wajib dipakai peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam pramuka sebagaimana mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Penggunaan seragam pramuka ini, digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah, misalnya pada hari Sabtu.
3. Seragam Khas Sekolah
Seragam khas sekolah ini seperti pakaian batik, atau penggunaan jas almameter dan lainnya.
Penggunaan seragam khas sekolah ini, digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah, misalnya pada hari Jumat.
4. Seragam Pakaian Adat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: