Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Kabar Terbaru dari DPR RI Soal Pengesahan RUU ASN, PPPK dan Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Kabar Terbaru dari DPR RI Soal Pengesahan RUU ASN, PPPK dan Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Kabar Terbaru dari DPR RI Soal Pengesahan RUU ASN, PPPK dan Tenaga Honorer Wajib Tahu!--(dokumen/radarkaur.co.id)

Keterlambatan itu kemudian mempengaruhi semua rancangan agenda berikutnya yang berdampak pada terancamnya pengesahan RUU ASN.

Padahal jika RUU ASN sudah selesai pembahasan tingkat I, maka pada masa sidang berikutnya RUU ASN itu ditargetkan akan ada pada tahap pengesahan.

BACA JUGA:Pemda Kaur Dapat kuota PPPK 262 Formasi, Honorer diangkat jadi PPPK tanpa Tes?

BACA JUGA:Bagaimana Nasib 2.363.360 Tenaga Honorer jika Tidak Diangkat jadi PPPK tanpa Tes?

Namun faktanya tahapan pandangan mini fraksi itu belum dilakukan akibat dewan masuk dalam tahap reses.

Sehingga para tenaga honorer dan PPPK wajib tahu bahwa dalam pengesahan RUU ASN terdapat satu tahapan lagi yang belum dilakukan yakni tahapan pandangan mini fraksi.

Pendapat mini fraksi merupakan pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPR terhadap RUU atau bisa disebut dengan pengambilan keputusan dalam pembicaraan tingkat I.

Untuk diketahui bahwa RUU ASN ini sudah alami 7 kali revisi, masuk dalam daftar program legislasi nasional sebagai usulan inisiatif dewan.

Yakni sejak tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.

BACA JUGA:The Uncanny Counter 2 Menduduki Peringkat Pertama dari 10 Besar Drama Korea yang paling Dibicarakan

BACA JUGA:Pasca Menduduki PT DSJ, Massa Aksi PMPL Bubar, Area Perkebunan Sawit Dijaga Puluhan Brimob

Guspardi Gaus berharap semoga setelah masa reses yang telah berakhir 15 Agustus segera dibuka masa sidang.

Pihak akan melakukan rapat internal dan akan menjadwalkan kapan dilaksanakan pleno.

Fokus utama yang termuat dalam RUU ASN adalah penyelesaian persoalan tenaga honorer dengan pengangkatan menjadi PPPK baik full time maupun paruh waktu.

RUU ASN menjadi UU akan menjadi pemantapan terhadap status tenaga honorer dan kado spesial bagi PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: