Kejari Kaur Tahan mantan Kades dan mantan Sekdes Terkait Korupsi
Kejari Kaur Tahan mantan Kades dan mantan Sekdes Terkait Korupsi--radarkaur.co.id
Namun keduanya bersangkutan tidak ada itikad baik maka dilakukan peningkatan status dan ditetapkan tersangka.
“Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; b. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara ,” tutupnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: