Kejari Kaur Tahan mantan Kades dan mantan Sekdes Terkait Korupsi
Kejari Kaur Tahan mantan Kades dan mantan Sekdes Terkait Korupsi--radarkaur.co.id
Kejari Kaur Tahan mantan Kades dan mantan Sekdes Terkait Korupsi
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kejari Kaur menahan AM Mantan Kades dan mantan Sekdes Desa Air Jelatang inisial JH.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2018-2020.
Jumlah kerugian negara atas tindakan kedua pelaku yakni Rp311 juta.
BACA JUGA:BFI Finance Layani Kredit Motor Listrik Smoot, Volta, Alva, Selis dan United, Cek Syaratnya
BACA JUGA:Ini Syarat, Jenis dan Cara Pengajuan KUR 2023 Terbaru di Bank Himbara
BACA JUGA:781 Penyalur Elpiji Disanksi Pertamina, Paling Dominan Penyalur Elpiji 3 Kg Subsidi
Kajari Kaur M Yunus, SH, MH menyampaikan bahwa modus korupsi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengurangi spek kegiatan pembangunan pada tahun itu.
Sehingga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Belanja Anggaran (RAB).
Beberapa item kegiatan pembangunan yakni telah dilakukan adalah pemasangan lampu jalan, peningkatan jalan, kemudian pembelian alat-alat PKK yang tidak direalisasikan.
Kajari juga mengampaikan penyidik Kejari kaur telah melakukan upaya pengembalian kerugian negara dengan waktu 60 hari.
BACA JUGA:Puluhan Tabung Elpiji 3 Kg Ditemukan di Hotel dan Restoran, Ini Kata Pertamina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: