Warung Tak Bisa Jual Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3, Begini Cara Daftar jadi Agen Resmi Penyalur

Warung Tak Bisa Jual Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3, Begini Cara Daftar jadi Agen Resmi Penyalur

Warung Tak Bisa Jual Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3, Begini Cara Daftar jadi Agen Resmi Penyalur--ilustrasi

Warung Tak Bisa Jual Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3, Begini Cara Daftar jadi Agen Resmi Penyalur

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah dipastikan akan membatasi penjualan Elpiji 3 kg.

Hal itu sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam aturan baru elpiji 3 kg.

Dan dengan aturan baru itu, maka hanya agen resmi Pertamina saja yang boleh menjual elpiji 3 kg.

BACA JUGA:Soal Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Berikut Kesan Pangkalan dan Masyarakat

BACA JUGA:Harga Cuma Rp9 Jutaan masih Bisa Kredit, Motor Listrik Paling Murah dan Berkualitas, STNK hingga BPKB Lengkap

Maka mulai 1 Januari 2024 warung-warung kecil tak bisa menjual Elpiji subsidi tersebut.

Maka dipastikan pedagang warung kecil yang selama ini ikut menjual gas elpiji 3 Kg bakal dilarang.

Kemudian masyarakat yang ingin membeli gas Melon subsidi itu harus menunjukkan KTP.

PT Pertamina (Persero) melakukan langkah ini untuk mengupayakan subsidi gas elpiji 3 kg tepat sasaran.

BACA JUGA:Hitung Biaya Pakai Kompor Listrik pasca Aturan Elpiji 3 Kg berlaku, Keuntungannya Apa Saja?

BACA JUGA:Mantap, Skema Kredit Motor Listrik Subsidi Lewat Bank Himbara, Dapat Subsidi hingga 7 juta jika Punya KTP Ini

Sebab, selama ini pembeli Elpiji 3 kg bukan hanya masyarakat miskin yang berhak, ada juga orang kaya.

Kebijakan ini telah diuji coba sejak Oktober 2022 di lima kota, yaitu Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: