Warung Tak Bisa Jual Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3, Begini Cara Daftar jadi Agen Resmi Penyalur

Warung Tak Bisa Jual Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3, Begini Cara Daftar jadi Agen Resmi Penyalur

Warung Tak Bisa Jual Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3, Begini Cara Daftar jadi Agen Resmi Penyalur--ilustrasi

Lalu, Kecamatan Ciputat di Kabupaten Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian di Kabupaten Semarang, Kecamatan Batu Alian di Batam dan di Mataram, NTB.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan KTP pembeli Elpiji 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

BACA JUGA:Menjelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Ganti Kompormu dengan Kompor Listrik, Ini Definisi dan Keunggulannya

BACA JUGA:Investasi Properti Bersama Bank Mandiri, DP ringan, Bebas Biaya Provisi dan Suku Bunga Ringan

“Nanti baru akan kita evaluasi titik verifikasinya,” ujarnya.

Jika di lima kecamatan ini berjalan baik, kata Irto, Pertamina dan pemerintah akan berdiskusi lebih lanjut terkait perluasan uji coba.

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, kebijakan ini melahirkan peluang baru untuk menjadi agen resmi Pertamina.

Untuk menjadi agen resmi Pertamina, Anda tidak perlu repot melakukan pendaftaran secara offline.

Sebab untuk menjadi mitra, ada 3 tahapan yang perlu ditempuh saat mendaftar online.

BACA JUGA:8 Sektor Prioritas Dapat Pinjaman KUR Mandiri 2023, Simak Cara Pengajuan KUR 2023 secara Efektif

BACA JUGA:Limit KUR Mandiri 2023 hingga Rp500 juta, Plafon Pinjaman sesuai Kebutuhan dan Jenis KUR, Bunga 6 Persen

Antara lain:

1. Proses Input Data

Pada tahap ini pendaftar harus mengisikan informasi detail mengenai data perusahaan, data pribadi dan lokasi pengajuan kemitraan pertamina.

2. Proses Verifikasi Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: