Mantap, Skema Kredit Motor Listrik Subsidi Lewat Bank Himbara, Dapat Subsidi hingga 7 juta jika Punya KTP Ini

Mantap, Skema Kredit Motor Listrik Subsidi Lewat Bank Himbara, Dapat Subsidi hingga 7 juta jika Punya KTP Ini

Mantap, Skema Kredit Motor Listrik Subsidi Lewat Bank Himbara, Dapat Subsidi hingga 7 juta jika Punya KTP Ini--ilustrasi

Mantap, Skema Kredit Motor Listrik Subsidi Lewat Bank Himbara, Dapat Subsidi hingga 7 juta jika Punya KTP Ini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah terus mendorong pemanfaatkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta di tengah masyarakat.

Bahkan Konsumen yang masih merasa berat terhadap harga insentif, dapat mengajukan kredit ke Himbara untuk pembelian motor listrik.

Salah satu bank Himbara yang berkomitmen dalam membantu masyarakat mendapatkan motor listrik lewat skema kredit adalah Bank Mandiri.

BACA JUGA:Menjelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Ganti Kompormu dengan Kompor Listrik, Ini Definisi dan Keunggulannya

BACA JUGA:Investasi Properti Bersama Bank Mandiri, DP ringan, Bebas Biaya Provisi dan Suku Bunga Ringan

Dukungan terssebut sebagai penegasan komitmen Bank Mandiri menjalankan bisnis  dengan prinsip-prinsip berkelanjutan yang mengacu pada aspek enviroment, social and governance (ESG).

Ketua Project Manager Officer Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Dannif Danusaputro pemerintah akan membantu masyarakat untuk memiliki motor listrik dengan harga lebih terjangkau.

"Ini bagi temen-temen yang belum tahu, ada program insentif untuk beli motor listrik. Nanti kita akan terus galakkan setiap itu dapat insentif Rp 7 juta per motor," Dannif.

Sehingga jika harga OTR motor listrik adalah Rp 17 juta maka dengan ada insentif Rp7 juta hanya tersisa Rp10 juta," ujar Dannif dalam keterangannya.

BACA JUGA:Limit KUR Mandiri 2023 hingga Rp500 juta, Plafon Pinjaman sesuai Kebutuhan dan Jenis KUR, Bunga 6 Persen

BACA JUGA:8 Sektor Prioritas Dapat Pinjaman KUR Mandiri 2023, Simak Cara Pengajuan KUR 2023 secara Efektif

Untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik itu tentu ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya dengan menunjukan KTP.

Aturan baru motor listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Namun, ada beberapa syarat bagi warga yang ingin mendapatkan potongan harga pembelian motor listrik subsidi ini di antaranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: