Soal Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Berikut Kesan Pangkalan dan Masyarakat

Soal Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Berikut Kesan Pangkalan dan Masyarakat

Soal Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Berikut Kesan Pangkalan dan Masyarakat--ilustrasi

Soal Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Berikut Kesan Pangkalan dan Masyarakat

JAWA TIMUR, RADARKAUR.CO.ID - Penerapan Aturan Baru Elpiji 3 Kg dalam pembelian gas melon bersubsidibaru akan berlaku secara menyeluruh 1 Januari 2024.

Namun meskipun belum diterapkan pangkalan dan masyarakat sudah punya kesan tersendiri.

Hal itu berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah meskipun aturan baru elpiji 3 kg itu diberlakukan.

BACA JUGA:Harga Cuma Rp9 Jutaan masih Bisa Kredit, Motor Listrik Paling Murah dan Berkualitas, STNK hingga BPKB Lengkap

BACA JUGA:Hitung Biaya Pakai Kompor Listrik pasca Aturan Elpiji 3 Kg berlaku, Keuntungannya Apa Saja?

Tak jarang, pangkalan juga menjadi sasaran keluhan hingga emosi masyarakat.

Pihak Pangkalan terpaksa harus berusaha lebih sabar dan legawa.

Mulai tahun depan, untuk membeli gas melon bersubsidi itu harus menunjukkan KTP.

Tujuannya tidak lain agar penggunaan gas melon tepat sasaran bagi warga miskin.

BACA JUGA:Mantap, Skema Kredit Motor Listrik Subsidi Lewat Bank Himbara, Dapat Subsidi hingga 7 juta jika Punya KTP Ini

BACA JUGA:Menjelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Ganti Kompormu dengan Kompor Listrik, Ini Definisi dan Keunggulannya

Namun, aturan baru elpiji 3 kg tersebut dikeluhkan bukan hanya oleh masyarakat, melainkan juga pangkalan.

Pangkalan justru mengaku sering menerima keluhan masyarakat karena aturan itu dianggap merepotkan.

Seperti yang dialami oleh salah satu pangkalan gas elpiji, Rina Syafa’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: