Soal Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Berikut Kesan Pangkalan dan Masyarakat
Soal Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Berikut Kesan Pangkalan dan Masyarakat--ilustrasi
Berdasarkan surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur (Jatim), ASN tidak boleh menggunakan gas melon.
BACA JUGA:Harga Elpiji 3 Kg dan 12 Kg Pekan Kedua September 2023, Hasil Pantauan Kemendag di Pasar
“Ya terpaksa saya pinjami demi aturan. Nanti biasanya dibayar ketika mengembalikan tabung yang kosong,” jelasnya.
Adapun harga tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg sebesar Rp 350 ribu.
Kemudian, tabung gas ukuran 12 kg senilai Rp 525 ribu per tabung. Harga tabung ukuran 12 kg itu termasuk pembelian gas beserta tabung.
Inisiatif harus dilakukan Lilis agar mereka bisa beralih ke gas ukuran 5,5 kg atau 12 kg.
Dengan begitu, masyarakat lain bisa menggunakan gas melon.
Wiji mengaku bahwa alternatif tersebut cukup berhasil, meski untung yang didapat sedikit terhambat.
“Kalau nggak begitu, mereka tetap ngeyel beli gas melon. Saya hanya mencoba menaati aturan yang ada,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Lilis, masyarakat sudah diminta untuk membawa KTP ketika membeli gas melon.
Aturan tentang pembelian gas melon bagi ASN juga sudah disampaikan.
Namun terkadang masyarakat yang terkesan mengabaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: