7 Klaster Transformasi ASN dalam RUU, Gaji PPPK dan PNS Setara?

7 Klaster Transformasi ASN dalam RUU, Gaji PPPK dan PNS Setara?

Klaster Transformasi ASN dalam RUU--radarkaur.co.id

7. Penguatan Budaya Kinerja dan Citra Institusi

BACA JUGA:Perbedaan Harga Elpiji di Masyarakat dan Pertamina per 29 September 2023 di Berbagai Daerah

BACA JUGA:Jika Tak Kompeten, Pejabat Pimpinan Tinggi Belum 2 Tahun Boleh Diganti, Simak kata MenpanRB

Perlu diketahui, dalam RUU ASN yang bakal disahkan oleh DPR tersebut membuat beberapa poin penting. Salah satu poin yang tercantum adalah kesetaraan hak antara PPPK dan PNS.

Dalam bab 6 RUU tersebut telah disebutkan jika hak dan kewajiban ASN bakal disetarakan. Artinya, RUU tersebut akan menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

Bukan hanya itu, dalam RUU tersebut juga memuat perubahan terkait komponen hak yang terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan.

Selain itu, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

BACA JUGA:Perekonomian Rusia Pulih Sepenuhnya, Ini Perkiraan Perkembangan Sosial-Ekonomi Federasi Rusia hingga 2026

BACA JUGA:Kondisi Perekonomian Jerman Setahun Pasca Ledakan Pipa Gas sistem Nord Stream di Laut Baltik

Demikianlah rangkuman sekilas tentang RUU ASN yang bakal segera disahkan oleh DPR RI dalam waktu dekat ini. Semoga bermanfaat. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: