Tenaga Honorer Gagal Dalam TKD PPPK 2023? Santai! Duniamu Belum Berakhir, Khusus 6 Profesi Prioritas diangkat

Tenaga Honorer Gagal Dalam TKD PPPK 2023? Santai! Duniamu Belum Berakhir, Khusus 6 Profesi Prioritas diangkat

Tenaga Honorer Gagal Dalam TKD PPPK 2023? Santai! Duniamu Belum Berakhir, Khusus 6 Profesi Prioritas diangkat --ilustrasi

Tenaga Honorer Gagal Dalam TKD PPPK 2023, Santai! Duniamu Belum Berakhir, Khusus 6 Profesi Prioritas diangkat jadi PPPK

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Ratusan ribu tenaga honorer di seluruh Indonesia saat ini sedang berjuang mendapatkan status diangkat jadi PPPK.

Setelah melalui proses seleksi administrasi, saat ini tenaga honorer tengah berjuang dalam seleksi Tes Kemampuan Dasar (TKD) PPPK 2023 dan kemudian nanti akan diikuti Tes kemampuan Bidang (TKB) PPPK 2023.

Tidak semua tenaga honorer akan lulus diangkat menjadi PPPK 2023, karena hanya yang mencapai ambang batas dan memiliki nilai pada urutan atas yang akan diangkat menjadi PPPK dan mulai menyandang status itu pada tahun 2024.

BACA JUGA:Pemda Kaur Ajukan Kembali Seleksi CPNS dan PPPK, Alasannya Ini

BACA JUGA:Pemda Diingatkan! Awal 2024 Tak Rekrut Tenaga Honorer Baru, Jika Bandel Sanksi Tegas

Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer gagal dalam TKD PPPK 2023 itu? Apakah mereka tidak lagi berpeluang diangkat jadi PPPK?

Santai! ternyata pemerintah sudah menyiapkan formulasi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Indonesia ini.

Pemerintah melalui Kemenpan RB telah menyampaikan bahwa ada 3 tahapan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini.

Kabar pertama adalah bahwa penghapusan tenaga honorer yang semula direncanakan 28 November 2023 akan ditunda hingga akhir Desember 2024.

BACA JUGA:Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer pasca Penghapusan tenaga Non ASN, Simak kata Menpan RB

BACA JUGA:6 Langkah Perencanaan Karier agar Masa Depan Sukses dan Semakin Bersinar

Pasca pengesahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ada format baru yang akan berlaku dalam postur kepegawaian di Indonesia.

Format tersebut saat ini masih dibahas dan digodok untuk menjadi peraturan pemerintah ada menjadi pedoman tunggal dalam perektrutan tenaga ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: